Halaman:KUHPerdata.pdf/147

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAGIAN 3

Kewajiban Pemakai Hasil

Pasal 782

Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku.

Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi.

Pasal 783

Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil.

Tiada seorang pun yang terbebas dan kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat perjanjian tentang hak pakai hasil.

Catatan dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik.

Pasal 784

Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam Pasal 757.

Pasal 785

Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dan kewajiban memberi jaminan.

Orangtua yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di atas.

Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.

Pasal 786

Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dan pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.

Bunga uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.

Pasal 787