Halaman:KUHPerdata.pdf/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohonpohon tertentu di seluruh tanah.

Pasal 768

Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi.

Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.

Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.

Pasal 769

Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun. Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik.

Pasal 770

Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.

Pasal 771

Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya dengan yang lain.

Pasal 772

Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya, bahan boleh menjualnya, membenahinya atau menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.

Tentang waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barangbarang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik.

Dalam hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih lama dan empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dan tujuh tahun.

Pasal 773

Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dan dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.

Pasal 774