Halaman:KUHPerdata.pdf/144

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dan barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.

Pasal 762

Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil. Hasil tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai basil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian dan hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil itu.

Pasal 763

Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar.

Pasal 764

Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberiikan juga hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.

Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai basil berjalan.

Orang yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk mengembalikan sesuatu.

Pasal 765

Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian, seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya, tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain dan keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dan pemakai hasil.

Pasal 766

Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak pakai hasil berjalan.

Pasal 767

Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang duludulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus