Halaman:KUHPerdata.pdf/143

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kebiasaan sebelumnya, juga tidák dimaksudkan untuk mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih ada. Bunga tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh ditebus tanpa izin tegas dari pemerintah.

BAB X

HAK PAKAI HASIL

BAGIAN 1

Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya

Pasal 756

Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.

Pasal 757

Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga pada waktu itu.

Pasal 758

Hak pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran. Dalam hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil yang pertama mulai benjalan.

Pasal 759

Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik.

Pasal 760

Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.

Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan.

BAGIAN 2

Hak-hak Pemakai Hasil

Pasal 761