Halaman ini tervalidasi
BAGIAN 2
Pembagian Barang
Pasal 503
Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.
Pasal 504
Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
Pasal 505
Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai.
BAGIAN 3
Barang Tak Bergerak
Pasal 506
Barang tak bergerak adalah:
- tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
- penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
- pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
- kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
- pipa dan salurán yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
Pasal 507
Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
- pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
- pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
- dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
- runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali;