Halaman:KUHPerdata.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 496
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.

Pasal 497
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.

Pasal 498
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.

BUKU KEDUA
BARANG


BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA


Bagian Kesatu
Barang pada Umumnya


Pasal 499
Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

Pasal 500
Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu.

Pasal 501
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.

Pasal 502
Hasil alami adalah:
  1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
  2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
    Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha (pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.