Halaman ini tervalidasi
Pasal 496
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. |
Pasal 497
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. |
Pasal 498
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. |
BUKU KEDUA
BARANG
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
Bagian Kesatu
Barang pada Umumnya
Bagian Kesatu
Barang pada Umumnya
Pasal 499
Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. |
Pasal 500
Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu. |
Pasal 501
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian. |
Pasal 502
Hasil alami adalah:
|