Halaman:KUHPerdata.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.

Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.

Pasal 508

Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut;

  1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
  2. hak pengabdian tanah;
  3. hak numpang karang;
  4. hak guna usaha;
  5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
  6. hak sepersepuluhan;
  7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
  8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.

BAGIAN 4

Barang Bergerak

Pasal 509

Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.

Pasal 510

Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.

Pasal 511

Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:

  1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
  2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
  3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
  4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;