Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
memastikan persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berjalan dengan baik;
menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement; dan
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Jaksa Agung: melaksanakan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Panglima Tentara Nasional Indonesia:
melaksanakan pengamanan melekat kepada kepala negara dan tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan selama berada di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: melaksanakan pengamanan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.