Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. memastikan persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berjalan dengan baik;
  2. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement; dan
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Jaksa Agung:
    melaksanakan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
    1. melaksanakan pengamanan melekat kepada kepala negara dan tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan selama berada di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
    melaksanakan pengamanan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.