Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
    melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
  2. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan:
    memfasilitasi dan mengoordinasikan pengawalan (food security) pada keamanan makanan dan minuman penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
    melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta:
    1. melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan Jakarta International Stadium (JIS) di Kota Administratif Jakarta Utara;
    2. melaksanakan renovasi prasarana dan sarana lapangan latihan yaitu lapangan Jakarta International Stadium (JIS) 1 dan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) 2 di Kota Administratif Jakarta Utara;
    3. memberikan dukungan untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk Laws of the Game, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    4. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 agar sesuai dengan stadium agreement, dan training site agreement;