Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Menteri Komunikasi dan Informatika: memfasilitasi perizinan untuk broadcast dan frekuensi, mengoordinasikan dan mendukung penyediaan media center, jaringan internet, solusi teknologi informasi (information technology solution), dan publikasi kegiatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di dalam negeri.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
Menteri Badan Usaha Milik Negara: memfasilitasi:
promosi Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui badan usaha milik negara;
penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara yang dikelola badan usaha milik negara; dan
dukungan sponsorship oleh badan usaha milik negara yang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
menyediakan fasilitas dukungan promosi di dalam negeri dan di luar negeri serta kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
mendukung persiapan pembukaan dan penutupan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Menteri Pemuda dan Olahraga:
merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;