Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana lapangan latihan, yakni:
    1. klaster Jakarta meliputi: Gelanggang Olahraga Soemantri Brodjonegoro di Kota Administratif Jakarta Selatan dan Lapangan Banteng di Kota Administratif Jakarta Pusat;
    2. klaster Surakarta meliputi: Stadion Universitas Sebelas Maret di Kota Surakarta dan Lapangan Sepak Bola Desa Blulukan di Kabupaten Karanganyar; dan
    3. klaster Bandung meliputi: Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha Institut Teknologi Bandung di Kota Bandung.
  2. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  3. melaksanakan upaya proses percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  4. menyerahkan venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
  5. melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan dalam rangka Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Menteri Perhubungan:
    memfasilitasi prasarana dan sarana transportasi baik darat dan udara yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.