Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: memfasilitasi peserta didik untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Menteri Kesehatan: mendukung, memfasilitasi, dan mengoordinasikan:
pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
penyediaan pelayanan medis;
pelayanan medis di venue; dan
penyediaan fasilitas rumah sakit.
Menteri Ketenagakerjaan: memberikan fasilitasi percepatan penerbitan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan: memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:
peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
peralatan kontingen Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan, yakni:
Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung;
Stadion Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya; dan
Stadion Manahan di Kota Surakarta.
mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS).