Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
    memfasilitasi peserta didik untuk berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Menteri Kesehatan:
    mendukung, memfasilitasi, dan mengoordinasikan:
    1. pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. penyediaan pelayanan medis;
    3. pelayanan medis di venue; dan
    4. penyediaan fasilitas rumah sakit.
  3. Menteri Ketenagakerjaan:
    memberikan fasilitasi percepatan penerbitan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  4. Menteri Perdagangan:
    memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor, untuk:
    1. peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. peralatan kontingen Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
    1. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan, yakni:
      1. Stadion Si Jalak Harupat di Kabupaten Bandung;
      2. Stadion Gelora Bung Tomo di Kota Surabaya; dan
      3. Stadion Manahan di Kota Surakarta.
    2. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS).