Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Menteri Dalam Negeri:
memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Menteri Luar Negeri: mendukung peningkatan kerja sama di bidang olahraga dengan negara peserta Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui perwakilan Republik Indonesia dalam bentuk diseminasi informasi dan promosi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personel terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Menteri Keuangan:
memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara; dan
memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.