Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Menteri Dalam Negeri:
    1. memfasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Menteri Luar Negeri:
    mendukung peningkatan kerja sama di bidang olahraga dengan negara peserta Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 melalui perwakilan Republik Indonesia dalam bentuk diseminasi informasi dan promosi.
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
    1. memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personel terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  4. Menteri Keuangan:
    1. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara; dan
    2. memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.