Halaman:Inpres Nomor 4 Tahun 2023.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
  6. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
  7. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
  8. Walikota Bandung;
  9. Walikota Surakarta;
  10. Walikota Surabaya;
  11. Bupati Bandung; dan
  12. Bupati Karanganyar.
Untuk:
PERTAMA: Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
KEDUA: Khusus kepada:
  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
    1. mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
    2. melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  2. Menteri Sekretaris Negara:
    memberikan dukungan fasilitasi dalam rangka penggunaan Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan C GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.