Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
Gubernur Provinsi Jawa Timur;
Walikota Bandung;
Walikota Surakarta;
Walikota Surabaya;
Bupati Bandung; dan
Bupati Karanganyar.
Untuk:
PERTAMA:
Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
KEDUA:
Khusus kepada:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan
melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Menteri Sekretaris Negara: memberikan dukungan fasilitasi dalam rangka penggunaan Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan C GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.