Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
DUKUNGAN PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
|
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
