Komisi IX:
- Departemen Agama.
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
Komisi X:
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
- Menteri Negara Riset dan Teknologi.
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Badan Pengkajian dan Penerangan Teknologi.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
- Biro Pusat Statistik.
- Badan Tenaga Atom Nasional.
- Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional.
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI.
Komisi APBN :
Semua Departemen dan semua Lembaga Pemerintahan Non Departemen dan Kesekretariatan Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sepanjang bersangkutan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KEDUA:
Rapat-rapat Kerja dengan Menteri-menteri Koordinator dapat diadakan oleh Komisi/Gabungan Komisi dengan berpedoman kepada Pasal 59 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPR.
KETIGA:
Rapat-rapat yang diselenggarakan antara Komisi DPR dengan Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia dan Panglima Angkatan bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan dalam bentuk Rapat Kerja.
KEEMPAT:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, Pimpinan DPR dapat mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya. Apabila dipandang perlu maka dalam konsultasi dan koordinasi tersebut
608