Pimpinan DPR dapat didampingi oleh Pimpinan Komisi DPR dan beberapa Anggota Komisi sesuai dengan permasalahannya
KELIMA:
Apabila suatu Komisi mempunyai permasalahan yang menyangkut ruang lingkup tugas/pasangan kerja Komisi lain, maka Komisi tersebut.
- dapat menyampaikan permasalahannya melalui Komisi lain yang bersangkutan dengan masalah tersebut, dan apabila dipandang perlu dapat mengirimkan anggotanya untuk hadir dan berbicara dalam Rapat Kerja/Dengar Pendapat yang membahas masalah tersebut;
- dapat mengadakan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak yang tidak termasuk ruang lingkup tugas/pasangan kerjanya, dengan persetujuan Pimpinan DPR sesuai dengan pasal 59 ayat (4) huruf g Peraturan Tata Tertib DPR, dan dengan memberitahukan kepada Komisi yang bersangkutan;
- dapat mengadakan Rapat Gabungan dengan Komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas/pasangan kerja yang bersangkutan dengan masalah tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) huruf h Peraturan Tata Tertib DPR, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari pasal 88 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPR, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi tersebut, ditentukan oleh Pimpinan DPR.
KEENAM:
Semua ketentuan yang mengatur ruang lingkup tugas Komisi-komisi dalam DPR, yang telah ada yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi,
KETUJUH:
Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dipandang perlu, maka terhadap Keputusan ini akan diadakan penyempurnaan seperlunya,
SALINAN Keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya kepada :
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repu-
609