Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/599

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
  2. Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Komisi III :

  1. Departemen Kehakiman.
  2. Kejaksaan Agung.

Komisi IV:

  1. Departemen Pertanian.
  2. Departemen Transmigrasi.
  3. Departemen Kehutanan.
  4. Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan.
  5. Menteri Muda Urusan Peningkatan ProdUksi Tanaman Keras.
  6. Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan.

Komisi V:

  1. Departemen Perhubungan.
  2. Departemen Pekerjaan Umum.
  3. Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
  4. Menteri Negara Perumahan Rakyat.
  5. Dewan Telekomunikasi.

Komisi VI:

  1. Departemen Perindustrian.
  2. Departemen Pertambangan dan Energi.
  3. Departemen Tenaga Kerja.
  4. Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Komisi VII:

  1. Departemen Keuangan.
  2. Departemen Perdagangan.
  3. Departemen Koperasi.
  4. Bank Indonesia.
  5. Badan Urusan Logistik.

Komisi VIII:

  1. Departemen Kesehatan.
  2. Departemen Sosial.
  3. Menteri Negara Urusan Peranan Wanita.
  4. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

607