Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/579

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Risalah Sementara itu dalam waktu empat hari sejak diterimanya Risalah Sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal DPR.

(3) Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang isi Risalah Sementara, maka keputusan diserahkan kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.

(4) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis, maka Sekretaris Rapat segera menyusun Risalah Resmi untuk dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

Pasal 117.

(1) Untuk setiap Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat BURT, Rapat BKSAP, dan Rapat Panitia khusus, dibuat catatan Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat yang bersangkutan.

(2) Catatan Rapat ialah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2).

(3) Untuk rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dibuat Laporan Singkat yang hanya memuat kesimpulan dan keputusan rapat.

Pasal 118

(1) Setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) selesai, Sekretaris Rapat secepatnya menyusun Laporan Singkat dan Catatan Rapat Sementara untuk segera dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Catatan Rapat Sementara itu dalam waktu empat hari sejak diterimanya Catatan Rapat Sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretaris Rapat yang bersangkutan:

Pasal 119

(1) Pada Risalah, Catatan Rapat, dan/atau Laporan Singkat mengenai rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata "RAHASIA".

587