Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/554

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

DPR berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga dan apabila dipandang perlu dapat pula mendengar pendapat Sekretaris Jenderal DPR;
c. menentukan kebijaksanaan kerja sama antar Parlemen berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah;
d. memimpin dapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;
e. melaksanakan keputusan rapat DPR sepanjang menjadi kewajibannya;
f. mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas Komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain;
g. mengadakan konsultasi dengan Presiden setiap waktu diperlukan.
h. mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Fraksi apabila dipandang perlu;
i. mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR, dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga;
j. menghadiri rapat alat kelengkapan DPR yang lain apabila dipandang perlu;
k. mengadakan rapat pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR.

Pasal 44.

(1) Ketua dan Wakil Ketua bertugas penuh di DPR.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilaksanakan oleh Wakil Ketua.

Pimpinan Sementara Musyawarah dan

Cara Pemilihan Pimpinan DPR.

Pasal 45.

(1) Selama pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dengan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah.

(2) Dalam hal Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, maka sebagai peng-

562