Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/555

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

gantinya adalah Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir.

Pasal 46.

(1) Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh para Anggota.

(2) Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(3) Setiap paket sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota.

(4) Paket tersebut disampaikan kepada Pimpinan Sementara Musyawarah dengan tertulis, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para Pengusul serta Fraksinya.

(5) Kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usulnya melalui juru bicara masing-masing.

(6) Pemilihan Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(7) Apabila setelah diadakan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, sedangkan jumlah penanda tangan pada satu paket atau pada paket-paket yang sama isinya telah mencapai Iebih dari separuh jumlah Anggota, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menetapkan paket atau paket-paket yang sama isinya tersebut menjadi keputusan DPR, apabila didukung oleh tidak hanya satu Fraksi.

(8) Apabila keputusan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) atau (7) tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Bab XV.

Pasal 47.

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua diambil sumpahnya menurut agamanya masing-masing atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna.

(2) Bunyi sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 48.

Setelah pimpinan DPR dipilih dan diambil sumpah/janjinya, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menyerahkan pimpinan kepada Pimpinan DPR tersebut.

563