a. Fraksi ABRI;
b. Fraksi Karya Pembangunan;
c. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia;
d. Fraksi Persatuan Pembangunan, disingkat Fraksi Persatuan.
(2) Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
Tugas
Pasal 40.
(1) Fraksi bertugas menentukan dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan Fraksi masing-masing.
(2) Fraksi bertugas meningkatkan kemampuan, efektifitas dan efesiensi kerja para anggotanya dalam melaksanakan tugas, yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
(3) Guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi, DPR menyediakan sarana dan anggaran yang memadai menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
BAB VI.
PIMPINAN DPR
Kedudukan
Pasal 41.
(1) Pimpinan DPR ialah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.
(2) Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
Susunan
Pasal 42.
Pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua,
Tugas
Pasal 43.
(1) Tugas Pimpinan DPR adalah:
a. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
Ketua dan Wakil Ketua serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna;
b. menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan dan Anggaran Belanja
561