Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/543

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB III.

KEANGGOTAAN DPR.

Pasal 5.

Anggota harus tetap memenuhi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Pasal 6.

Anggota berhenti bersama-sama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pasal 7.

(1) Anggota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. atas perrnintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan DPR;

c. tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

d. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota;

e. diganti oleh Organisasi/Golongan yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;

f. merangkap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim-Hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,

(2) Anggota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh:

a. calon dari Organisasi/Golongan yang bersangkutan,

b. calon dari Pejabat, baik atas usul Instansi/Organisasi yang bersangkutan maupun atas prakarsa Pejabat tersebut.

(3) Pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu anggota diresmikan dengan Keputusan Presiden.

BAB IV.

HAK DPR DAN HAK ANGGOTA

Pasal 8.

Untuk melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud da1am Pasal 4 ayat (1), DPR mempunyai:

a. hak meminta keterangan kepada Presiden;

551