Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/544

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. hak mengadakan penyelidikan;

c. hak mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang;

d. hak mengajukan pernyataan pendapat;

e. hak mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;

f. hak mengajukan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif,

Pasal 9.

(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Anggota mempunyai:

a. hak mengajukan pertanyaan;

b. hak protokol dan hak keuangan/administratif.

(2) Anggota tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karcna pernyataannya dalam rapat DPR, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukan secara Iisan atau tertuiis, kecuali jika Anggota yang bersangkutan mengumumkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara sebagaimana diatur dalarn peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Tindakan Kepolisian terhadap Anggota harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang tindakan kepolisian terhadap Anggota.

(4) Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah:

a. pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;

b. meminta keterangan tentang tindak pidana;

c. penangkapan;

d. penahanan;

e. penggeledahan;

f. penyitaan.

(5) Dalam melaksanakan tindakan kepolisian harus diperhatikan kedudukan protokol Anggota sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Meminta Keterangan kepada Presiden.

Pasal 10.

(1) Sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden tentang suatu kebijaksanaan Pemerintah.

552