Susunan.
Pasal 3.
(1) DPR, yang jumlah anggotanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, terdiri atas anggota Golongan Politik dan Golongan Karya, yang mengelompokkan diri dalam Fraksi-Fraksi.
(2) DPR terdiri atas Fraksi-Fraksi, Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Kornisi-Komisi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, dan Panitia-Panitia Khusus.
(3) DPR mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Wewenang dan Tugas.
Pasal 4.
(1) Wewenang dan tugas DPR adalah: a. bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang;
b. bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. melakukan pengawasan atas:
- pelaksanaan Undang-Undang;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengelolaan keuangan Negara;
- kebijaksanaan Pemerintah;
sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan KetetapanKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; d. membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang, pembuatan perdarnaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;
e. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada DPR.
(2) Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang dan tugasnya, DPR dapat mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya.
550