Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/516

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

nai rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata "RAHASIA", dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 87.

(2) Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dan atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam Risalah, Catatan Rapat dan atau Laporan Singkat.

Undangan dan Peninjau

Pasal 109.

(1) Undangan ialah mereka yang bukan Anggota DPR yang hadir dalam rapat DPR atas undangan Pimpinan DPR, dan Anggota DPR bukan Anggota suatu alat kelengkapan DPR yang hadir dalam rapat alat kelengkapan tersebut atas undangan Pimpinan DPR atau Pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.

(2) Peninjau ialah mereka yang hadir dalam rapat DPR tanpa undangan Pimpinan DPR.

(3) Untuk Undangan dan Peninjau disediakan tempat tersendiri.

(4) Undangan dan Peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.

(5) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Ketua Rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara, sedangkan Peninjau di samping tidak mempunyai hak suara, juga tidak dibenarkan menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

Pasal 110.

(1) Ketua Rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 tetap dipatuhi.

(2) Ketua Rapat dapat meminta agar Undangan dan atau Peninjau yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruangan rapat, dan apabila permintaan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, Ketua Rapat mengeluarkannya dari ruangan rapat dengan paksa.

(3) Dalam hal terjadi apa yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Ketua Rapat dapat menutup atau menunda rapat.

(4) Lamanya penundaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak boleh melebihi 24 (duapuluh empat) jam.

520