Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/515

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pihak yang bersangkutan,

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Risalah Sementara itu dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya Risalah Sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretariat DPR.

(3) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini lewat, maka Sekretaris Rapat segera menyusun Risalah Resmi untuk dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(4) Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang isi Risalah, keputusan diserahkan kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.

Pasal 106.

(1) Untuk setiap Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat BURT, Rapat BKSAP dan Rapat Panitia Khusus, dibuat Catatan Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat.

(2) Catatan Rapat ialah suatu catatan yang rnemuat pokok-pokok pembicaraan, kesimpulan dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, serta dilengkapi dengan catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h pasal 104.

(3) Untuk rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga dibuat Laporan Singkat yang hanya memuat kesimpulan dan keputsan rapat.

Pasal 107.

(1) Setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 106 selesai, Sekretaris Rapat secepatnya menyusun Catatan Rapat Sementara untuk segera dibagikan kepada Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Catatan Rapat Sementara itu dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya Catatan Rapat Sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretaris Rapatyang bersangkutan.

Pasal 108

Pada Risalah, Catatan Rapat dan atau Laporan Singkat menge-

519