Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/427

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB VI

PIMPINAN DPR

Kedudukan

Pasal 40.

(1) Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi.

(2) Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.

Susunan

Pasal 41.

Pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.

Tugas

Pasal 42

(1) Tugas Pimpinan DPR adalah :

a. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna;

b. menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga dan Sekretariat DPR;

c. memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib ini serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;

d. melaksanakan keputusan rapat DPR sepanjang menjadi kewajibannya;

e. mengadakan konsultasi dengan Presiden setiap waktu diperlukan;

f. menghadiri rapat alat kelengkapan DPR yang dianggap perlu;

g. mengadakan Rapat Pimpinan DPR sedikit-dikitnya sekali sebulan, antara lain dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat DPR.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR.

431