BAB VI
PIMPINAN DPR
Kedudukan
Pasal 40.
(1) Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi.
(2) Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
Susunan
Pasal 41.
Pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.
Tugas
Pasal 42
(1) Tugas Pimpinan DPR adalah :
a. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna;
b. menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga dan Sekretariat DPR;
c. memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib ini serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;
d. melaksanakan keputusan rapat DPR sepanjang menjadi kewajibannya;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden setiap waktu diperlukan;
f. menghadiri rapat alat kelengkapan DPR yang dianggap perlu;
g. mengadakan Rapat Pimpinan DPR sedikit-dikitnya sekali sebulan, antara lain dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat DPR.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR.
431