Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/426

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kedudukan Protokokoler Dan

Hak Keuangan Administratif

Pasal 36.

Kedudukan protokoler dan hak keuangan/administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPR diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB V.

FRAKSI

Kedudukan

Pasal 37.

Fraksi adalah pengelompokan Anggota DPR, yang terdiri atas kekuatan-kekuatan sosial dan politik, dan mencerninkan susunan golongan dalam masyarakat.

Susunan

Pasal 38.

(1) DPR yang terdiri dari unsur Golongan Politik dan Golongan Karya sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 1969 juncto Undang-undang No. 5 tahun 1975, membentuk 4 (empat) Fraksi, ialah :

- Fraksi ABRI,

- Fraksi Karya Pembangunan,

- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, dan

- Fraksi Persatuan Pembangunan, disingkat Fraksi Persatuan.

(2) Setiap Anggota DPR harus menjadi Anggota salah satu Fraksi.

Tugas

Pasal 39.

(1) Fraksi bertugas menentukan dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing Fraksi.

(2) Fraksi bertugas meningkatkan kemampuan, efektifitas dan efisiensi kerja para Anggota dalam melaksanakan tugasnya, yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.

(3) Guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi, DPR menyediakan sarana yang memadai, dan anggaran menurut perimbangan jumlah Anggota masing-rnasing fraksi.

430