Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/428

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 43.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di DPR.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilaksanakan oleh Wakil-wakil Ketua.

(3) Dalam hal memimpin suatu rapat, apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua berhalangan, maka rapat itu dipimpin oleh Anggota DPR yang tertua usianya di antara yang hadir.

Cara Pemilihan

Pasal 44.

(1)

a.Selama Pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu Anggota yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah.

b. Dalam hal Anggota yang tertua dan atau yang termuda usianya sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah Anggota yang tertua dan atau yang termuda usianya di antara yang hadir.

(2) Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh para Anggota DPR.

(3) Calon Ketua/Wakil Ketua diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(4) Setiap usul paket harus didukung sedikit-dikitnya oleh 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR.

(5) Usul paket tersebut disampaikan kepada Pimpinan Sementara Musyawarah secara tertulis dengan disertai daftar tanda tangan para Pengusul.

(6) Kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk mengemukakan penjelasan atas usulnya melalui juru bicara masing-masing.

(7) Pemilihan Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(8) Apabila setelah diadakan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, sedangkan jumlah penandatangan pada satu usul paket atau pada paket-paket yang sama isinya telah melampaui jumlah suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menetapkan paket dengan pendukung suara terbanyak menjadi keputusan DPR.

432