Perimbangan kekuatan tersebut diatas itu dan terlibatnja Kekuatan-kekuatan lain baik langsung atau tidak mungkin dapat mengakibatkan meletusnja perang dunia, hal itu kiranja jang mendorong adanja gerakan perdamaian dan diterimanja seruan gentjatan sendjata.
Bagaimana sikap Amerika Serikat. Dalam hal ini Amerika Serikat memegang peranan penting, karena perdamaian sangat tergantung dari sikapnja.
Setelah penjelesaian agressi Israel dan ultimatum Inggris-Perantjis kepada Mesir mengalami kegagalan di Dewan Keamanan, wakil Amerika setelah memperbaiki resolusinja jang diveto Inggris-Perantjis di D.K., mengadjukan resolusinja kembali di Sidang Istimewa Madjelis Umum P.B.B. Pada tanggal 2 Nopember resolusi Amerika Serikat diterima sidang dengan suara 64 setudju, 6 blanko dan 5 menentang. Israel, Inggris dan Perantjis menolak resolusi tersebut, sehingga pertempuran-pertempuran berdjalan terus.
Untuk menghentikan pertempuran dan guna mengamat-amati pemberhentian permusuhan, sesuai dengan isi resolusi Amerika Serikat jang telah diterima P.B.B. tanggal 2 Nopember 1956, maka Kanada mengusulkan pembentukan Polisi P.B.B. pada tanggal 4 Nopember 1956. Masalah gerakan perdamaian, usaha-usaha D.K. dan Madjelis Umum P.B.B. lebih landjut dalam usahanja untuk menghentikan agressi Inggris-Perantjis-Israel serta terbentuknja Pasukan Polisi P.B.B. untuk menjelesaikan masalah itu akan kita bitjarakan setjara chusus.
2. Sikap Indonesia dan negara-negara Kolombo.
Sedjak semula Indonesia telah merasa chawatir terhadap adanja persiapan-persiapan militer oleh Inggris dan Perantjis.
Dalam hubungan ini ,,Pengumuman Pemerintah" jang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 1956 menjatakan sebagai berikut:
,,......... Indonesia merasa perlu menjatakan kechawatirannja terhadap adanja persiapan-persiapan militer jang hanja akan mempertadjam ketegangan dan dapat mendjadi antjaman perang.
Hal itu akan sangat mengurangkan rasa aman bagi negara-negara lain dan kekurangan rasa aman ini selandjutnja dapat menimbulkan komplikasi jang tidak diingini dalam hubungan internasional. Oleh karena itu Indonesia berpendapat, bahwa persiapan-persiapan militer itu perlu dihentikan, dan perlu ditempuh djalan damai sesuai dengan
54