sila ke 8 dari Dasa-Sila Konperensi Asia-Afrika di Bandung jang sesuai dengan djiwa' piagam Perserikatan Bangsa-bangsa".
Menteri Luar Negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani, didalam pidatonja di Konperensi London tanggal 16 Agustus 1956 djuga menjatakan sebagai berikut:
,,......, kalau negara-negara ketjil di Asia-Afrika diliputi oleh perasaan ketakutan, babwa pada suatu hari merekapun akan diduduki kembali oleh suatu Negara Barat, sebagai akibat perselisihan pendapat atau kepentingan, maka pertjajalah, bahwa peta politik dunia akan mengalami perubahan sekedjap mata, oleh karena negara-negara semuanja akan mentjari perlindungan dari negara-negara jang besar sekarang ini".
Sedjalan dengan politik luar negeri Indonesia jang bebas dan aktip menudju perdamaian dunia, maka Indonesia menegaskan adanja kejakinan, bahwa peperangan adalah merupakan suatu alat jang tidak sesuai lagi dengan zaman dalam menjelesaikan perhubungan dari perbedaan kepentingan dua negara ataupun lebih dari dua negara.
Dasar perdjuangan pemerintah Indonesia tidak pula terlepas dari segi-segi juridis jang meliputi persoalan tersebut.
,,Pengumuman Pemerintah" tanggal 7 Agustus 1956 menegaskan, bahwa:
a. Hak menasionalisasikan perusahaan.
Adalah suatu kenjataan jang diakui dimanapun djuga, bahwa dasar kepentingan rakjatnja, tiap-tiap negara jang merdeka dan berdaulat mempunjai hak sepenuhnja untuk menasionalisasikan sesuatu perusahaan jang didaftar didalam negeri itu, dan bekerdja didalam wilajah serta dibawah hukum negara tersebut.
Oleh karena itu Indonesia mengakui, bahwa Mesir sebagai negara merdeka dan berdaulat, berhak sepenuhnja untuk menasionalisasikan Perusahaan Terusan Suez jang merupakan satu Perusahaan Mesir.
b. Soal kebebasan dan keamanan lalu-lintas pelajaran.
Indonesia mengakui, bahwa kebebasan pelajaran di terusan Suez sebagai urat nadi jang penting bagi kehidupan seluruh dunia, perlu didjamin. Djaminan tersebut telah diberikan oleh Mesir sesudah ia menasionalisasikan terusan Suez itu.
55