an baik dengan terang-terangan maupun dengan gelap terhadap siapa sadja jang menentang imigrasi Jahudi.
Ketika Palestina pada tahun 1920 mendjadi daerah mandat Inggris, jang mendjadi Komisaris Agung keradjaan Inggris di Palestina adalah seorang Jahudi warganegara Inggris jakni Sir Herbert Samuel (tahun 1920-1925). Untuk memelihara kepentingan-kepentingan orang Jahudi dibentuknja „Badan Jahudi”. (Jewish Agency). Badan itulah jang kelak merupakan benih bagi terwujudnja negara Israel.
Mendjelang perang dunia ke II, pemerintah Inggris mengeluarkan „Buku Putih” (White Paper) jang maksudnja untuk membatasi imigrasi kum Jahudi ke Palestina. Pula djumlah tanah jang boleh dibeli kaum imigran dibatasi. Kepada orang-orang Jahudi didjandjikan „Perumahan Jahudi” (Jewish Home) dan bukan „Perumahan Nasional Jahudi” (A Jewish National Home) seperti pada waktu Balfour Declaration. Kaum Zion sama sekali tidak memperdulikan „Buku Putih” itu dan tetap mengadakan imigrasi bangsa Jahudi terang-terangan ataupun tidak.
Sesudah datang di Mesir mereka menunggu instruksi akan ditempatkan dimana.
97