Lompat ke isi

Halaman:GS.djvu/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

kejuruan, usaha dibidang ilmu pengetahuan maupun teknik dalam suatu sintesa yang hidup-hidup dengan nilai-nilai keagamaan, yang menjadi norma tertinggi untuk mengarahkan segala sesuatu kepada kemuliaan Allah.

Secara khas – meskipun tidak eksklusif – tugas kewajiban maupun kegiatan keduniaan (sekular) termasuk kewenangan kaum awam. Maka bila mereka secara perorangan maupun kolektif, bertindak sebagai warga dunia ini, hendaknya mereka jangan hanya mematuhi hukum-hukum yang khas bagi masing-masing bidang kerja, melainkan hendaknya berusaha juga meraih kemahiran yang sungguh bermutu dibidang itu. Hendaklah mereka dengan sukarela bekerja sama dengan sesama yang mengejar tujuan-tujuan yang sama. Hendaknya mereka mengakui tuntutan-tuntutan iman serta dikuatkan olehnya, dan tanpa ragu-ragu – bila diperlukan – merekayasa usaha-usaha baru dan mewujudkannya. Termasuk kewajiban bagi suarahati mereka yang sudah terbentuk dengan baik, untuk mengusahakan supaya hukum ilahi tertanamkan dalam kehidupan kota duniawi ini. Adapun dari para imam kaum awam hendaknya mengharapkan penyuluhan dan kekuatan rohani. Tetapi janganlah mereka menyangka, seolah-olah para gembala mereka selalu sedemikian ahli, sehingga – bila muncul soal manapun, juga yang cukup berat sekalipun, - para gembala itu mampu langsung memberikan pemecahannya yang konkrit, atau seakan-akan para imam diutus untuk itu. Lebih tepat hendaklah kaum awam dalam terang kebijaksanaan kristiani dan seraya mengindahkan dengan cermat ajaran Magisterium[1], sanggup memainkan peranan mereka sendiri.

Acap kali dalam situasi tertentu pandangan kristiani sendiri akan menjuruskan mereka ke arah pemecahan tertentu pula. Tetapi orang-orang beriman lainnya, dengan hati yang tak kalah tulus, seperti cukup sering terjadi dan memang sewajarnya juga, akan mempunyai pandangan yang berbeda tentang hal yang sama. Bila pemecahan-pemecahan yang diajukan oleh pihak satu dan lainnya, juga tanpa disengaja oleh pihak-pihak itu, oleh banyak orang dengan mudah dikaitkan dengan warta Injil, mereka harus ingat bahwa dalam hal-hal itu tak seorang pun boleh secara eksklusif meng-claim kewibawaan Gereja bagi pandangannya sendiri. Melainkan hendaknya mereka selalu berusaha saling memberi penjelasan melalui musyawarah yang tulus, sambil tetap saling mengasihi dan terutama mengindahkan kesejahteraan umum.

Ada pun kaum awam, yang dalam seluruh kehidupan Gereja harua memainkan peranan aktif, tidak hanya wajib meresapi dunia dengan semangat kristiani, melainkan dipanggil juga untuk dalam segalanya menjadi saksi Kristus ditengah masyarakat manusia.

Sedangkan para Uskup, yang dipercayai untuk tugas memimpin Gereja Allah, bersama imam-imam mereka hendaknya menyiarkan warta Kristus sedemikian rupa, sehingga semua kegiatan umat beriman didunia di limpahi cahaya Injil. Selain itu hendaklah semua gembala menyadari, bahwa dengan perilaku serta kesibukan-kesibukan mereka sehari -hari[2] mereka menampilkan kepada dunia citra Gereja tertentu, yang bagai chalayak ramai menjadi pedoman untuk menilai kekuatan dan kebenaran warta kristiani. Hendaknya, melalui perihidup maupun kata-kata, mereka bersama kaum religius serta umat beriman mereka, memperlihatkan bahwa Gereja dengan kehadirannya saja, beserta semua kurnia yang ada padanya, merupakan sumber yang tak kunjung mengering bagi keutamaan-keutamaan, yang sangat dibutuhkan oleh dunia zaman sekarang. Hendaklah mereka dengan tekun belajar meraih kecakapan sedemikian rupa, sehingga mampu memainkan peranan mereka dalam menjalin dialog dengan dunia serta orang-orang yang berpandangan bermacam-ragam. Tetapi terutama hendaklah mereka memperhatikan pesan Konsili ini: “Karena sekarang ini umat manusia merupakan semakin merupakan kesatuan di bidang kenegaraan, ekonomi dan sosial, maka makin perlu pulalah para imam bersatu padu dalam segala usaha dan karya dibawah bimbingan

  1. Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et Magistra , IV: AAS 53 (1961) hlm. 456-457; bdk. I: AAS, dalam jilid itu juga, hlm. 407, 410-411 .
  2. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 28.