Halaman:GS.djvu/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

para Uskup dan Imam Agung Tertinggi. Hendaklah mereka menyingkirkan apa saja yang menimbulkan perpecahan, supaya segenap umat manusia dibawa kedalam kesatuan keluarga Allah[1].

Sungguh pun Gereja berkat kekuatan Roh Kudus telah tetap menjadi mempelai yang setia terhadap Tuhannya, dan tak pernah berhenti menjadi tanda keselamatan di dunia, tetapi sungguh di sadari pula, bahwa diantara para anggotanya[2], klerus maupun awam, dari abad-ke abad ada saja yang tidak setia kepada Roh Allah. Juga pada zaman kita sekarang gereja mengetahui, betapa besar kesenjangan antara warta yang disirkannya dan kelemahan manusiawi mereka yang diserahi Injil. Entah bagaimana pun sejarah menilai ketidak-setiaan itu, kita harus menyadarinya dan dengan gigih memeranginya, supaya jangan merugikan penyiaran Injil. Begitu pula Gereja mengetahui, betapa ia dalam memupuk hubungannya dengan dunia, harus terus-menerus bertambah masak berkat pengalamannya dari zaman ke zaman. Di bimbing oleh Roh Kudus, Bunda Gereja tiada hentinya “mendorong para puteranya untuk memurnikan dan membaharui diri, supaya tanda Kristus dengan lebih cemerlang bersinar pada wajah Gereja”[3].

44. (Bantuan yang diperoleh Gereja dari dunia zaman sekarang)

Adapun seperti bagi dunia pentinglah mengakui Gereja sebagai suatu kenyataan sosial dalam sejarah dan sebagai raginya, begitu pula Gereja sendiri menyadari, betapa banyak telah diterimanya dari sejarah dan perkembangan umat manusia.

Pengalaman berabad-abad silam, kemajuan ilmu-pengetahuan, harta-kekayaan yang tersembunyi dalam pelbagai bentuk kebudayaan manusia, - hal-hal yang secara lebih penuh menyingkapkan hakekat manusia dan merintis jalan-jalan beru menuju kebenaran, - itu semua berfaedah juga bagi Gereja. Sebab sejak awal sejarahnya Gereja telah belajar mengungkapkan warta Kristus melalui pengertian-pengertian maupun bahasa-bahasa pelbagai bangsa, dan selain itu berusaha menjelaskannya dengan kebijaksaan para filsuf: maksudnya ialah untuk menyesuaikan Injil dengan daya tangkap semua orang dan dengan tuntutan-tuntutan kaum arif-bijaksana, sebagaimana wajarnya. Adapun cara yang sesuai untuk mewartakan sabda yang diwahyukan harus tetap menjadi patokan bagi setiap penyiaran Injil. Sebab dengan demikian pada setiap bangsa ditumbuhkan kemampuan untuk mengungkapkan warta tentang Kristus dengan caranya sendiri, sekaligus dikembangkan pertukaran yang hidup antara Gereja dan pelbagai kebudayaan bangsa-bangsa[4]. Terutama pada masa sekarang, zaman perubahan-perubahan yang amat pesat dan kemacam-ragaman cara berpikir, Gereja untuk meningkatkan pertukaran itu secara istimewa memerlukan bantuan mereka yang hidup di dunia, benar-benar mengenal pelbagai bidang dan cabang pengetahuan, serta sungguh menyelami inti mentalitasnya, entah menyangkut mereka yang beriman entah kaum tak beriman. Sudah sewajarnyalah segenap Umat Allah, terutama para gembala dan teolog, mendengarkan, membeda-bedakan serta menafsirkan pelbagai corak bahasa zaman sekarang, dan mempertimbangkannya dalam terang sabda ilahi, supaya kebenaran yang diwahyukan dapat ditangkap selalu makin mendalam, difahami semakin baik dn disajikan dengan cara yang makin sesuai.

Karena Gereja mempunyai tata-sususnan kemasyarakatan yang nampak dan yang melambangkan kesatuannya dalam Kristus, maka Gereja dapat diperkaya dan memang diperkaya juga berkat perkembangan hidup sosial manusia; bukan seolah-olah ada

sesuatu yang kurang pada tata-susunan yang diterimanya dari Kristus, melainkan untuk mengenalnya secara lebih mendalam, untuk mengungkapkannya secara lebih cermat, dan untuk dengan lebih mudah menyesuaiakannya dengan zaman sekarang. Dengan penuh syukur Gereja menyadari bahwa selaku jemaat seperti juga dalam putera-puterinya masing-masing ia menerima aneka macam bantuan masyarakat dari setiap lapisan

  1. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 28.
  2. Lih. S . AMBROSIUS, tentang Keperawanan, VIII, 48: PL 16,278.
  3. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 15.
  4. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 13.