Halaman ini belum diuji baca
Pasal 5
- Jika pihak-pihak yang bersengketa tidak setuju, sidang arbitrase wajib menentukan peraturan-peraturan prosedur persidangan sendiri.
Pasal 6
- Sidang arbitrase dapat, dengan permintaan salah satu pihak, merekomendasikan langkah-langkah sementara untuk perlindungan.
Pasal 7
- Pihak-pihak yang bersengketa wajib membantu pekejaan sidang arbitrase dan khususnya, menggunakan semua sarana yang diimilikinya, akan:
- (a) Memberi sidang segala dokumen, informasi dan fasilitas yang berkaitan; dan
- (b) Membantu sidang, bilamana perlu, untuk memanggil saksi-saksi atau para ahli dan menerima bukti-bukti mereka.
Pasal 8
- Pihak-pihak yang bersengketa dan para hakim di bawah sumpah untuk melindungi kerahasiaan setiap informasi yang mereka terima secara rahasia selama berlangsungnya sidang arbitrase.
Pasal 9
- Jika sidang arbitrase tidak menetapkan hal yang berlawanan, karena keadaan khusus kasus tersebut, biaya sidang arbitrase wajib ditanggung oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan pembagian yang sama. Sidang wajib mencatat segala pembiayaannya, dan harus membuat pernyataan akhir kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Pasal 10
- Setiap pihak pada konvensi yang mempunyai kepentingan bersifat hukum dalam pokok permasalahan persengketaan yang dapat terpengaruh oleh keputusan kasus tersebut, dapat campur tangan dalam proses persidangan dengan ijin sidang.
Pasal 11
- Sidang dapat mendengar dan menentukan tuntutan balik yang muncul secara langsung dari pokok permasalahan persengketaan.
Pasal 12
- Keputusan, baik pada prosedur dan substansi sidang arbitrase harus ditentukan melalui hasil pemungutan suara terbanyak anggota-anggota sidang.
Pasal 13
Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul dalam sidang arbitrase atau gagal dalam mempertahankan kasusnya, pihak yang lain dapat