Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca




Lampiran II

Bagian 1
ARBITRASE

Pasal 1


Pihak Penuntut harus memberitahu Sekretariat bahwa pihak-pihak tersebut mengajukan persengketaan kepada arbitrase menurut pasal 27. Pemberitahuan tersebut harus menyebutkan pokok permasalahan arbitrase dan mencantumkan secara khusus pasal-pasal dalam konvensi atau protokol, tafsiran atau penerapan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan. Jika pihak-pihak tersebut tidak sepakat dengan pokok permasalahan persengketaan sebelum Presiden Pengadilan ditunjuk, sidang arbitrase (abrital) wajib menjelaskan pokok permasalahan tersebut. Sekretariat wajib menyampaikan informasi ini, sehingga diterima oleh semua pihak-pihak penandatangan konvensi ini atau kepada protokol yang berkaitan.


Pasal 2


1. Dalam persengketaan antara dua pihak, sidang arbitrase harus terdiri dari tiga anggota setiap pihak yang bersengketa harus menunjuk, dengan persetujuan bersama, penengah ketiga yang akan menjadi Presiden Pengadilan. Penengah ketiga harus bukan warga negara salah satu pihak yang bersengketa, atau mempunyai tempat tinggal di dalam wilayah salah satu pihak tersebut, atau bekerja pada salah satu dari pihak tersebut, atau mempunyai urusan apapun dengan kasus ini dalam kapasitas apapun.
2. Dalam persengketaan di antara lebih dari dua pihak, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sama dapat menunjuk suatu penengah atas dasar persetujuan bersama.
3. Setiap lowongan harus diisi dengan cara yang telah ditentukan bagipenunjukan awal.


Pasal 3


1. Jika Presiden sidang arbitrase belum ditunjuk dalam jangka waktu dua bulan sejak penunjukan penengah kedua, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan, atas permintaan salah satu pihak, menunjuk Presiden dalam jangka waktu dua bulan berikutnya.
2. Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak menunjuk seorang penengahdalam jangka waktu dua bulan sejak penerimaan permohonan, pihak yang lain dapat memberitahu Sekretaris Jenderal yang wajib mengadakan penunjukan dalam jangka dua bulan berikutnya.


Pasal 4


Sidang arbitrase wajib membuat keputusannya sesuai dengan ketetapan konvensi ini, semua protokol yang berkaitan, dan hukum internasional.