Halaman ini belum diuji baca
meminta sidang untuk tetap melanjutkan acara persidangan dan memberikan keputusannya. Ketidakhadiran satu pihak atau kegagalan satu pihak untuk mempertahankan kasusnya harus tidak merupakan penghalang bagi acara persidangan. Sebelum membuat keputusan akhirnya, sidang arbitrase harus meyakinkan diri bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta dan hukum yang kuat.
Pasal 14
- Sidang wajib membuat keputusan akhirnya dalam jangka waktu lima bulan sejak sidang tersebut sepenuhnya diangkat, kecuali jika dirasa perlu untuk memperpanjang batas waktu hingga pada priode yang tidak lebihl dari lima bulan lagi.
Pasal 15
- Keputusan akhir sidang arbitrase harus dibatasi pada pokok permasalahan persengketaan dan harus menyatakan pertimbangan yang menjadi dasarnya. Keputusan tersebut harus memuat nama-nama para anggotanya yang telah berperan serta dan tanggal keputusan akhirnya. Setiap anggota sidang arbitrase dapat melampirkan opini terpisah atau ketidaksepakatannya pada keputusan akhir tersebut.
Pasal 16
- Keputusan sidang wajib mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Keputusan tersebut harus tanpa permohonan banding kecuali pihak-pihak yang bersengketa sebelumnya telah menyetujui prosedur untuk naik banding.
Pasal 17
- Setiap perbedaan pendapat yang dapat timbul di antara pihak-pihak yang bersengketa sebagai akibat penafsiran atau cara pelaksanaan keputusan akhir tersebut dapat diajukan oleh masing-masing pihak pada sidang arbitrase yang mengeluarkan keputusan tersebut untuk ketegasannya.
Bagian 2
KONSILIASI
(CONCILIATION)
Pasal 1
- Dewan konsiliasi wajib dibentuk berdasarkan permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Dewan tersebut akan terdiri dari lima anggota, dua dipilih oleh setiap pihak yang bersengketa dan seorang Presiden yang dipilih secara bersama oleh keempat anggota tersebut, kecuali bilamana pihak-pihak yang bersengketa tidak setuju.
Pasal 2
- Dalam persengketaan antara lebih dari dua pihak, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama wajib menunjuk anggota mereka pada dewan konsiliasi secara bersama-sama melalui persetujuan. Jika dua atau lebih pihak yang bersengketa tersebut mempunyai kepentingan yang sama, mereka dapat memilih anggota-anggota mereka secara terpisah.