pah/Janjinya dari Daerah tempat tinggal Ang-
gota yang bersangkutan sampai di Jakarta;
c. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam pe-
nyelenggaraan penginapan/akomodasi Ang-
gota DPR dan MPR yang akan diambil Sum-
pah/Janjinya tanggal 1 Oktober 1 977;
d. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam me-
nyelenggarakan pengamanan penyelenggaraan
upacara pengambilan Sumpah/Janji Anggota
DPR dan MPR;
e. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam me-
ngurus segala sesuatu lainnya yang dianggap
perlu untuk menjamin kelancaran dan keter-
tiban penyelenggaraan upacara pengambilan
Sumpah/Janji Anggota DPR dan MPR sesuai
petunjuk Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem-
baga Pemilihan Umum.
KEEMPAT : Personil Sekretariat Panitia Kerja Pengambilan
Sumpah/Janji Anggota DPR/MPR diambilkan dari
personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan
Umum, Seekretariat Panitia Pemilihan Indonesia
dan Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga
Pemilihan Umum dan dalam melaksanakan tugas
nya dikordinir oleh Sekretaris Panitia Kerja Peng-
ambilan Sumpah/Janji Anggota DPR/MPR.
KELIMA : Segala biaya keperluan Sekretariat Panitia Kerja
pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan
DPR/MPR dibebankan kepada Anggaran Belanja
Lembaga Pemilihan Umum.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap
kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya
984