Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/990

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

    pah/Janjinya dari Daerah tempat tinggal Ang-
    gota yang bersangkutan sampai di Jakarta;

    c. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
    pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam pe-
    nyelenggaraan penginapan/akomodasi Ang-
    gota DPR dan MPR yang akan diambil Sum-
    pah/Janjinya tanggal 1 Oktober 1 977;

    d. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
    pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam me-
    nyelenggarakan pengamanan penyelenggaraan
    upacara pengambilan Sumpah/Janji Anggota
    DPR dan MPR;

    e. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
    pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam me-
    ngurus segala sesuatu lainnya yang dianggap
    perlu untuk menjamin kelancaran dan keter-
    tiban penyelenggaraan upacara pengambilan
    Sumpah/Janji Anggota DPR dan MPR sesuai
    petunjuk Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem-
    baga Pemilihan Umum.

KEEMPAT : Personil Sekretariat Panitia Kerja Pengambilan
    Sumpah/Janji Anggota DPR/MPR diambilkan dari
    personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan
    Umum, Seekretariat Panitia Pemilihan Indonesia
    dan Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga
    Pemilihan Umum dan dalam melaksanakan tugas
    nya dikordinir oleh Sekretaris Panitia Kerja Peng-
    ambilan Sumpah/Janji Anggota DPR/MPR.

KELIMA : Segala biaya keperluan Sekretariat Panitia Kerja
    pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan
    DPR/MPR dibebankan kepada Anggaran Belanja
    Lembaga Pemilihan Umum.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap
    kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya

984