6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem-
baga Pemilihan Umum Nomor 151/LPU/
Tahun 1977 tentang Pembentukan Sekretariat
Panitia Kerja Penyelenggara Upacara Pengam-
bilan Sumpah/Janji Keanggotaan Dewan Per-
wakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Sekretariat Panitia Kerja penyeleng-
gara upacara pengambilan Sumpah/Janji keang-
gotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya di
sebut Sekretariat Panitia Kerja Pengambilan Sum-
pah/Janji keanggotaan DPR/MPR.
KEDUA : Mengangkat personil yang namanya tercantum
pada ruang 2 Lampiran Keputusan ini di samping
tugas dan jabatan masing-masing sebagai dimak-
sud dalam ruang 3 ditunjuk dalam jabatan yang
tercantum pada ruang 4 Lampiran tersebut.
KETIGA : Panitia Kerja Pengambilan Sumpah/Janji Keang-
gotaan DPR/MPR bertugas :
a. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam
mempersiapkan dan menyelenggarakan upaca-
ra pengambilan Sumpah/Janji keanggotaan
DPR dan MPR tanggal 1 Oktober 1977;
b. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam
menyelenggarakan/mengurus perjalanan Ang-
gota DPR dan MPR yang akan diambil Sum-
983