Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/989

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem-
 baga Pemilihan Umum Nomor 151/LPU/
 Tahun 1977 tentang Pembentukan Sekretariat
 Panitia Kerja Penyelenggara Upacara Pengam-
 bilan Sumpah/Janji Keanggotaan Dewan Per-
 wakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan
 Rakyat.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Sekretariat Panitia Kerja penyeleng-
    gara upacara pengambilan Sumpah/Janji keang-
    gotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis
    Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya di
    sebut Sekretariat Panitia Kerja Pengambilan Sum-
    pah/Janji keanggotaan DPR/MPR.

KEDUA : Mengangkat personil yang namanya tercantum
    pada ruang 2 Lampiran Keputusan ini di samping
    tugas dan jabatan masing-masing sebagai dimak-
    sud dalam ruang 3 ditunjuk dalam jabatan yang
    tercantum pada ruang 4 Lampiran tersebut.

KETIGA : Panitia Kerja Pengambilan Sumpah/Janji Keang-
    gotaan DPR/MPR bertugas :
    a. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
 pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam
 mempersiapkan dan menyelenggarakan upaca-
 ra pengambilan Sumpah/Janji keanggotaan
 DPR dan MPR tanggal 1 Oktober 1977;

    b. membantu Panitia Kerja Pengambilan Sum-
 pah/Janji Keanggotaan DPR/MPR dalam
 menyelenggarakan/mengurus perjalanan Ang-
 gota DPR dan MPR yang akan diambil Sum-

983