Halaman ini tervalidasi
- 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA: | Membentuk Sekretariat Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan MPR dan DPR, yang selanjutnya
disebut Sekretariat Panitia Pemeriksaan; |
KEDUA: | Mengangkat personil yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas dan jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedu
dukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. |
KETIGA: | Sekretariat Panitia Pemeriksaan bertugas : 1. Menyediakan, menyiapkan dan menyusun bahan/data berupa surat-surat bukti diri Anggota MPR/DPR yang terpilih/diangkat untuk menentukan penerimaan sebagai Anggota MPR/DPR yang diperlukan oleh Panitia Pemeriksaan. |
KEEMPAT: | Personil Sekretariat Panitia Pemeriksaan diambilkan dari personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum/Sekretariat Panitia Pemilihan |