Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/967

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA: Membentuk Sekretariat Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan MPR dan DPR, yang selanjutnya

disebut Sekretariat Panitia Pemeriksaan;

KEDUA: Mengangkat personil yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas dan jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedu

dukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.

KETIGA: Sekretariat Panitia Pemeriksaan bertugas :

1. Menyediakan, menyiapkan dan menyusun bahan/data berupa surat-surat bukti diri Anggota MPR/DPR yang terpilih/diangkat untuk menentukan penerimaan sebagai Anggota MPR/DPR yang diperlukan oleh Panitia Pemeriksaan.
2. Menyusun hasil-hasil pelaksanaan tugas Panitia Pemeriksaan dan menyelesaikan administrasinya lebih lanjut.
3. Mengadakan pengamanan catatan-catatan dan segala surat-surat hasil pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan.
4. Mengerjakan hal-hal yang dipandang perlu atas petunjuk Ketua Panitia Pemeriksaan.

KEEMPAT: Personil Sekretariat Panitia Pemeriksaan diambilkan dari personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum/Sekretariat Panitia Pemilihan