Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/966

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    syawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3964);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065):
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lem baran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
  3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  4. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan, Tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
  5. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1977 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat;