Halaman ini tervalidasi
Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya dikordinir oleh Sekretaris Panitia Pemeriksaan.
KELIMA | : | Segala biaya keperluan Sekretariat Panitia Pemeriksaan dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan seperlunya. |
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Agustus 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
962