Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/968

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya dikordinir oleh Sekretaris Panitia Pemeriksaan.

KELIMA : Segala biaya keperluan Sekretariat Panitia Pemeriksaan dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan seperlunya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 Agustus 1977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO

962