Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/965

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 153/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN TUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu dibentuk sebuah Sekretariat Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977;

b. bahwa personil Sekretariat Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam huruf a diambil dari personil Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum/Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permu-