Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 153/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TUGAS SEKRETARIAT PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang: | a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu dibentuk sebuah Sekretariat Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977; b. bahwa personil Sekretariat Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam huruf a diambil dari personil Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum/Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia. |
Mengingat: | 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permu- |