3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini sebagai Anggota Dewan/Anggotaanggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas nya.
KEDUA : Mengangkat mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini masingmasing sebagai Anggota Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
- Ketua MPR;
- Ketua DPR;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Para Menteri;
- Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
- Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
94