Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini sebagai Anggota Dewan/Anggotaanggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas nya.

KEDUA : Mengangkat mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini masingmasing sebagai Anggota Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua MPR;
  2. Ketua DPR;
  3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. Para Menteri;
  5. Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
  6. Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;
  7. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
  8. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

94