Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45/M TAHUN 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Surat Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 22/15/11/1976 tanggal 12 Pebruari 1976.

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undangundang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, dipandang perlu memberhentikan Anggota Dewan / Anggotaanggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 07/M Tahun 1970 dan Nomor 19/M Tahun 1970 dan selanjutnya mengangkat Anggota Dewan/ Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemi lihan Umum yang baru;
b. bahwa mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat masing-masing sebagai Anggota Dewan/Anggotaanggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum.

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 yo Undang-Undang Nomor 4 tahun 1975;

93