Halaman ini tervalidasi
NOMOR 45/M TAHUN 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Membaca : Surat Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 22/15/11/1976 tanggal 12 Pebruari 1976.
Menimbang :
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undangundang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, dipandang perlu memberhentikan Anggota Dewan / Anggotaanggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 07/M Tahun 1970 dan Nomor 19/M Tahun 1970 dan selanjutnya mengangkat Anggota Dewan/ Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemi lihan Umum yang baru;
- b. bahwa mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat masing-masing sebagai Anggota Dewan/Anggotaanggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 yo Undang-Undang Nomor 4 tahun 1975;
93