Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/955

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 l/LPU/1975 tentang Susunan dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/LPU/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERTAMA : Membentuk Team Penyusun Dokumentasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 yang selanjutnya disebut Team Penyusun Dokumentasi Pemilu 1977.
    KEDUA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam

    kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.

    KETIGA : Team bertugas mengumpulkan serta menyusun bahan-bahan dan data-data mengenai penyelenggaraan serta hasil Pemilihan Umum 1977 dalam suatu susunan dokumentasi yang teratur dan yang terdiri dari :
    a. Dokumentasi tulisan : (1) Peraturan perundangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977;