Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 l/LPU/1975 tentang Susunan dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/LPU/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Team Penyusun Dokumentasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977 yang selanjutnya disebut Team Penyusun Dokumentasi Pemilu 1977. KEDUA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Team bertugas mengumpulkan serta menyusun bahan-bahan dan data-data mengenai penyelenggaraan serta hasil Pemilihan Umum 1977 dalam suatu susunan dokumentasi yang teratur dan yang terdiri dari : a. Dokumentasi tulisan : (1) Peraturan perundangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1977;