Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/954

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tambahan Lembaran Negara Nomor 291 5) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentangPerubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR. DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 6 Tahun 1 960 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1 970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;