Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 152/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA TEAM PENYUSUN DOKUMENTASI PEMILIHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | bahwa untuk mengumpulkan serta menyusun
bahan-bahan dan data-data dalam penyelenggaraan dan hasil pelaksanaan pemilihan umum 1977 dalam suatu susunan dokumentasi yang teratur, perlu membentuk Team Penyusun Dokumentasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 1 977. |
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); |
2.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; |