Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/930

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. Memberikan bahan-bahan untuk dijadikan pedoman bagi Pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk memberikan petunjuk kepada para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerahnya masing-masing dalam rangka pembubaran Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara.

3. Peserta Rapat Kerja PPD I ke-III Tahun 1977 dari tiap PPD I terdiri dari 4 orang yaitu :

  1. Sekretaris;
  2. KepalaBiro Penyelenggara;
  3. Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan;
  4. Kepala Biro Administrasi.
KEDUA : Membentuk Panitia Penyelenggara Rapat Kerja PPD I ke-III Tahun 1977 yang terdiri dari Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 untuk di samping tugas sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Untuk kelancaran tugas Panitia Penyelenggara, dimaksud dalam Diktum KEDUA Ketua Penyelenggara diberi wewenang membentuk Sekretariat Panitia Penyelenggara.
KEEMPAT : Dalam Panitia Penyelenggara diadakan :
  1. Steering Committee;
  2. Organizing Committee.
KELIMA : 1. Steering Committee tersebut dalam Diktum KEEMPAT bertugas :
  1. Mempersiapkan materi Rapat Kerja;
  2. Mengolah/Membahas dan merumuskan ha-

924